.
Diberdayakan oleh Blogger.

Jupe Diganjar Tiga Bulan Penjara

Jupe Diganjar Tiga Bulan Penjara

Kamis (13/12/2012) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe Diganjar Tiga Bulan Penjara  , vonis yang di jatuhkan terhadap Yuli Rahmawati alias jupe jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus yang berawal dari baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'.yaitu Dewi Persik menurut sumber kuat detikcom, Jupe tidak lagi dikenakan hukuman percobaan, tetapi langsung diganjar dengan hukuman pidana.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa Yuli Rahmawati alias Julia Perez. Dalam kasasi tersebut, MA mengubah hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Julia Perez alias Jupe menjadi 3 bulan penjara.

Perkara kasasi bernomor 913 K/PID/2012 diadili oleh ketua majelis hakim Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan. MA berkeyakinan artis seksi tersebut menganiaya artis Dewi Persik.

Sumber : (detik.com)

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kabar Hot dengan judul Jupe Diganjar Tiga Bulan Penjara . Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://kabarmalam.blogspot.com/2012/12/jupe-diganjar-tiga-bulan-penjara.html. Terima kasih!
Ditulis oleh: Unknown -

Belum ada komentar untuk "Jupe Diganjar Tiga Bulan Penjara "

Posting Komentar